Pemerintah Tak Buka BLT Rp50 Juta, Kementerian UMKM Ingatkan Modus Tautan Palsu

Informasi tentang pendaftaran Bantuan Langsung Tunai UMKM senilai Rp50 juta yang ramai dibagikan di media sosial dipastikan tidak benar. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan tautan yang beredar itu merupakan hoaks dan terindikasi penipuan digital.

Kementerian juga meminta masyarakat tidak tergesa-gesa mengisi formulir dari tautan yang tidak resmi. Pola seperti ini dinilai berbahaya karena pelaku kerap meminta data pribadi, mulai dari nama sesuai KTP, nomor telepon, hingga akun Telegram yang masih aktif.

Unggahan palsu semacam ini bukan hal baru. Sejak awal tahun 2026, muncul beberapa klaim bantuan yang memakai pola serupa dan dirancang untuk menarik korban lewat janji dana hibah yang sebenarnya tidak pernah dialokasikan pemerintah.

Dalam penjelasan yang disampaikan, informasi mengenai bantuan Rp50 juta yang ramai dibagikan pada Mei 2026 disebut tidak benar. Pemerintah juga menegaskan tidak pernah meluncurkan program bantuan tersebut.

Kementerian UMKM menilai pelaku kejahatan siber sering memanfaatkan tautan tidak resmi untuk menampilkan seolah-olah ada program bantuan yang sah. Karena itu, setiap unggahan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah tanpa pengumuman resmi perlu langsung dicurigai.

Pola hoaks yang berulang sejak awal tahun

Laporan Cek Fakta Liputan6.com mencatat ada tiga hoaks pendaftaran bantuan yang beredar sejak awal tahun 2026. Selain kabar BLT UMKM Rp50 juta yang menyebar sejak 6 Mei 2026, ada juga klaim pendaftaran BLT UMKM Rp5 juta dengan batas akhir 1 April 2026.

Selain itu, beredar pula pengumuman palsu lain yang mencatut foto Menteri UMKM Maman Abdurrahman sejak 28 Februari 2026. Pola ini menunjukkan bahwa penipuan tidak hanya meniru program bantuan, tetapi juga memanfaatkan wajah pejabat untuk membangun kepercayaan calon korban.

Kementerian mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika menerima pesan yang menjanjikan bantuan cepat melalui tautan digital. Informasi resmi, menurut kementerian, hanya disampaikan melalui kanal media sosial Kementerian UMKM dan situs umkm.go.id.

Bantuan resmi tetap berjalan di daerah

Di tengah maraknya hoaks, penyaluran bantuan yang sah tetap berlangsung di daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau senilai Rp2,508 miliar kepada buruh pabrik rokok PT HM Sampoerna Tbk Rungkut II di Surabaya pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Penyaluran BLT DBHCHT itu berada di bawah koordinasi Dinas Sosial Jawa Timur. Program tersebut menargetkan 10.324 pekerja di 25 kabupaten/kota dan diberikan kepada buruh yang telah terverifikasi di industri hasil tembakau.

Setiap buruh yang masuk daftar penerima mendapat dana tunai sebesar Rp1 juta per orang. Gubernur Jawa Timur menyebut bantuan itu diharapkan membantu menjaga ketahanan ekonomi keluarga dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mencatat total alokasi anggaran bantuan sosial secara keseluruhan pada tahun 2026 mencapai Rp171,269 miliar. Khofifah menyampaikan apresiasi kepada pihak perbankan, perusahaan, dan serikat pekerja yang ikut mengawal distribusi dana agar tepat sasaran.

Ia juga menegaskan bahwa buruh pabrik rokok memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau dan menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah disebut perlu hadir untuk memberi perlindungan dan penguatan kesejahteraan bagi para pekerja.

Khofifah mengimbau penerima manfaat agar menggunakan bantuan dengan bijak untuk kebutuhan keluarga. Sementara itu, kasus hoaks BLT UMKM Rp50 juta menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu memeriksa sumber informasi sebelum membagikan data pribadi atau menekan tautan yang tidak jelas asal-usulnya.

Berita Terkait