Pemkab Ketapang Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit Nakal, Harga TBS Wajib Ikuti Acuan Resmi

Author: Redaksi Android62

Pabrik kelapa sawit di Ketapang kini berada di bawah pengawasan ketat setelah pemerintah daerah menegaskan larangan membeli tandan buah segar atau TBS di bawah harga resmi. Bupati Ketapang Alexander Wilyo menyebut perusahaan yang tetap membandel bisa menghadapi langkah penindakan hingga usulan pencabutan izin operasional.

Kebijakan itu lahir setelah Pemkab Ketapang menerima laporan adanya pembelian TBS di bawah harga ketetapan. Situasi tersebut dinilai merugikan petani sawit dan berpotensi menekan ekonomi rumah tangga di desa-desa.

Harga Acuan Harus Jadi Patokan

Melalui Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 yang terbit pada 31 Mei 2026, seluruh pabrik kelapa sawit diminta mengikuti harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Kalimantan Barat. Pemerintah daerah juga meminta manajemen pabrik membuka informasi harga pembelian secara transparan kepada para pekebun.

Pemkab Ketapang menilai harga yang terlalu rendah tidak sejalan dengan acuan yang berlaku di daerah. Karena itu, setiap pembelian yang berada di bawah ketentuan akan dipandang sebagai pelanggaran bila tidak memiliki alasan teknis yang sah.

Pengawasan Tidak Hanya di Tingkat Kabupaten

Surat edaran tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan, tetapi juga melibatkan camat dan kepala desa. Aparatur wilayah diminta ikut memantau harga TBS di lapangan agar tidak ada pabrik yang membeli di bawah harga yang sudah ditetapkan.

Alexander menegaskan pengawasan berlapis diperlukan supaya kebijakan tidak berhenti sebagai imbauan di atas kertas. Ia meminta seluruh aparatur wilayah memastikan perlindungan terhadap petani benar-benar berjalan sampai level yang paling dekat dengan masyarakat.

“Saya minta seluruh aparatur wilayah memastikan tidak ada lagi pabrik yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. Kita harus menjaga stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.

Ancaman Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar

Pemkab Ketapang menempuh sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi instruksi tersebut. Alexander bahkan membuka kemungkinan melaporkan langsung perusahaan bermasalah kepada Wakil Menteri Pertanian untuk penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut pencabutan izin operasional sebagai salah satu opsi bila pelanggaran terus terjadi. Sikap ini menunjukkan pemerintah daerah tidak ingin berhenti pada teguran administratif semata.

Harga Acuan di Lapangan

Berdasarkan data Dinas Perkebunan Kalbar pada akhir Mei 2026, harga TBS untuk tanaman umur 10-20 tahun berada di kisaran Rp3.200-Rp3.300 per kilogram. Angka ini menjadi pegangan bagi petani untuk mengetahui harga yang semestinya diterima dari pabrik.

Pemkab Ketapang menegaskan pabrik yang membeli di bawah kisaran tersebut tanpa alasan teknis yang sah akan masuk daftar identifikasi pelanggaran. Pemerintah daerah juga memakai acuan itu untuk mengawasi agar perusahaan tidak memanfaatkan situasi pasar guna menekan harga di tingkat petani.

Gejolak Pasar Ikut Diperhatikan

Dalam sepekan terakhir, pemerintah daerah juga melihat adanya gejolak harga di lapangan. Kondisi itu diduga ikut dipengaruhi ketidakpastian pasar setelah pengumuman pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal komoditas strategis.

Pemkab Ketapang menilai situasi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menekan harga di tingkat pekebun. Di tengah perubahan yang terjadi, pemerintah daerah berharap aturan baru ini tetap menjaga iklim usaha perkebunan agar sehat dan pendapatan petani sawit tidak terganggu.

Source: mediaindonesia.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru