Pesantren diminta memperketat pengawasan internal terhadap santri setelah PWNU Jawa Timur menegaskan sikap tegas terhadap berbagai bentuk kejahatan dan perilaku menyimpang yang dapat terjadi di lingkungan pendidikan pesantren. PWNU Jatim juga menyatakan dukungan penuh pada proses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa memberi ruang bagi perlindungan terhadap tindakan oknum.
Ketua PWNU Jatim KH Abdul Hakim Mahfudz atau Kiai Kikin menekankan bahwa pesantren tidak boleh membiarkan perbuatan satu orang mencoreng nama lembaga. Pada saat yang sama, ia meminta masyarakat dan media tidak menggeneralisasi kejahatan seorang oknum ke seluruh pesantren.
Dorongan evaluasi di seluruh pesantren
PWNU Jatim mengimbau seluruh pesantren melakukan muhasabah dan evaluasi diri secara menyeluruh. Langkah itu dipandang penting agar setiap lembaga bisa meninjau kembali sistem pengawasan dan perlindungan bagi santri.
Bersama Rabithoh Ma’ahid Islamiyah serta lembaga dan badan otonom di bawahnya, PWNU Jatim menyatakan siap memberi pendampingan dalam penyusunan standar operasional prosedur perlindungan dan keamanan santri. Dalam rapat pleno Syuriah-Tanfidziyah PWNU Jatim bersama RMI dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU, RMI juga siap menata ulang tata laksana pendirian serta pemberian izin pesantren.
Pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif disebut menjadi bagian penting dari langkah itu. Sejumlah pesantren NU bahkan telah menjalankan standar pengawasan internal untuk menjaga lingkungan belajar tetap tertib.
Pola pengawasan di lingkungan pesantren
Salah satu contoh yang disebut adalah pembatasan jumlah santri per kamar. Selain itu, ada penunjukan santri senior sebagai pembina di masing-masing kamar agar pengawasan harian berjalan lebih dekat.
Di atas pembina kamar, terdapat koordinator pembina atau pembina dalam satu wisma. Struktur itu kemudian berada di bawah pengurus atau lurah pondok yang langsung bertanggung jawab kepada kepala atau wakil pondok.
Susunan berlapis tersebut dibuat agar setiap persoalan dapat terpantau sejak dini. Dengan begitu, masalah dapat dicari solusinya bersama sebelum berkembang lebih jauh.
PWNU Jatim juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan pemerintah, khususnya aparat penegak hukum. Kerja sama itu mencakup pencegahan, penanganan, dan mitigasi dampak dari kasus-kasus hukum di lingkungan pesantren.
Memisahkan oknum dari institusi
Mantan Rektor Universitas NU Surabaya Prof HA Jazidie menilai tantangan berat dalam menjaga reputasi sering kali justru datang dari perilaku negatif orang dalam atau alumni. Karena itu, ia menekankan pentingnya memisahkan kesalahan oknum dari kesucian institusi pesantren.
Menurut dia, ada dua sikap strategis yang perlu diambil ketika pesantren menghadapi pelanggaran moral berat seperti korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana. Sikap pertama adalah deklarasi jarak dan pembatasan akses sosial melalui pernyataan resmi bahwa tindakan oknum bertentangan dengan nilai luhur almamater.
Langkah itu juga disertai penonaktifan oknum dari struktur kepengurusan ikatan alumni, yayasan, atau kegiatan keagamaan internal pesantren. Dengan cara itu, pesantren menunjukkan batas yang jelas antara lembaga dan pelaku pelanggaran.
Sikap kedua adalah tabayyun hukum dan pendampingan agar pesantren tidak memakai alasan menjaga aib untuk menutupi tindakan kriminal yang merugikan publik maupun korban. Prof Jazidie menegaskan, jika kasus sudah masuk ranah hukum, pesantren harus mendukung penuh proses hukum yang transparan.
Ia menilai ketegasan semacam itu justru bisa meningkatkan derajat modal simbolik pesantren di mata publik. Dalam pandangannya, keberanian bersikap terbuka akan memperkuat kepercayaan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan.
Source: jatim.antaranews.com