Perubahan besar pada skema bagi hasil driver ojek online mulai membuat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menata ulang langkah operasionalnya. Pemerintah kini menetapkan potongan pendapatan platform menjadi 8 persen, sehingga porsi yang diterima mitra pengemudi naik menjadi minimal 92 persen.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menegaskan perseroan akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia menyebut perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam lembaran negara, termasuk aturan yang menyangkut perlindungan pekerja transportasi online.
GoTo mulai mengkaji dampak ke bisnis
Di internal, GoTo sedang mendalami poin-poin teknis dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Kajian ini dilakukan untuk memahami isi aturan secara rinci, melihat implikasinya, lalu menyiapkan penyesuaian yang diperlukan perusahaan.
Hans mengatakan proses tersebut penting agar langkah operasional tetap sejalan dengan kebijakan baru. GoTo juga sedang memetakan dampak perubahan porsi pendapatan terhadap model bisnis ke depan.
Perusahaan menilai komunikasi dengan regulator dan pemangku kepentingan lain tetap krusial. Koordinasi itu dianggap diperlukan supaya layanan transportasi digital tetap berjalan dan tetap memberi manfaat berkelanjutan bagi mitra driver maupun pelanggan.
Skema lama berubah cukup jauh
Aturan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto mengubah skema sebelumnya dari potongan 20 persen menjadi 8 persen untuk platform transportasi online. Perubahan ini menandai penyesuaian besar dalam pembagian hasil antara platform dan pengemudi.
Prabowo mengumumkan kebijakan tersebut di kawasan Monas, Jakarta, bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah memposisikan regulasi itu sebagai bentuk proteksi ekonomi bagi pekerja sektor informal.
Presiden juga menegaskan perlunya perlindungan tambahan bagi para mitra pengemudi ojek online. Selain soal porsi pendapatan, pemerintah menginstruksikan penyediaan fasilitas perlindungan sosial untuk mitra driver.
Perlindungan sosial ikut masuk aturan
Kebijakan baru itu mencakup jaminan kecelakaan kerja dan integrasi jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. Bagi pengemudi, aturan ini memberi ruang bagi porsi pendapatan yang lebih besar dari hasil perjalanan yang mereka layani.
Namun bagi GoTo, dampaknya tidak berhenti pada potongan biaya platform. Perusahaan perlu menyesuaikan operasional dan menilai pengaruhnya terhadap keberlanjutan layanan di lapangan.
Pernyataan Hans menunjukkan GoTo berusaha menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kelangsungan bisnis. Di saat yang sama, perseroan menegaskan komitmen untuk terus memberi manfaat kepada mitra driver dan pelanggan Gojek.
Regulasi baru ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung pendapatan mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Dengan porsi minimal 92 persen untuk driver, hubungan antara platform transportasi digital dan para pengemudi memasuki fase baru yang kini tengah dihitung dampaknya oleh GoTo.







