Prajurit TNI Diingatkan Kembali Ke Fungsi Tempur, Jabatan Sipil Dinilai Menggerus Kesiapsiagaan

Author: Redaksi Android62

Perdebatan soal batas peran TNI kembali menguat setelah Jaleswari Pramodhawardhani menyorot penempatan prajurit di luar fungsi pertahanan. Ia menilai setiap waktu yang dipakai tentara untuk urusan non-tempur pada dasarnya mengurangi kesiapan yang seharusnya dijaga untuk menghadapi perang.

Di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jaleswari menegaskan bahwa tentara dibentuk dengan karakter yang berbeda dari lembaga sipil. Ia menyebut militer sebagai satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diizinkan secara sah untuk membunuh atau dibunuh.

Fungsi inti prajurit dinilai tidak boleh bergeser

Dari sudut pandang itu, Jaleswari melihat TNI seharusnya tetap berada di koridor pertahanan. Menurut dia, profesionalisme militer dibangun lewat latihan tempur yang terus-menerus, kesiapan operasional, pemeliharaan persenjataan, dan pembaruan doktrin pertahanan.

Karena itu, ia menolak pandangan bahwa prajurit bisa begitu saja diserap ke ruang kerja sipil. Ia menilai fungsi inti tentara berbeda dari lembaga negara lain, sehingga penugasan di luar pertahanan berpotensi mengganggu kesiapan tempur.

Jaleswari bahkan menekankan bahwa setiap jam yang dihabiskan prajurit di luar ranah itu berarti mengurangi waktu untuk menjaga kemampuan bertempur. Pandangan tersebut ia sampaikan saat pembahasan uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

Sorotan pada jabatan sipil dan perluasan tugas

Kritik Jaleswari juga diarahkan pada penempatan prajurit TNI di jabatan sipil di berbagai instansi. Ia mempertanyakan bagaimana prinsip meritokrasi bisa berjalan jika posisi sipil diisi oleh personel yang secara profesi dibentuk untuk tugas tempur.

Menurut dia, praktik yang terjadi saat ini menunjukkan perluasan peran TNI yang cukup signifikan. Sorotan itu terkait dengan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang disebut memperluas daftar lembaga tempat prajurit dapat ditempatkan.

Dalam penjelasannya, lembaga yang disebut antara lain Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jaleswari memandang perluasan itu harus dibaca hati-hati karena menyangkut batas antara kebutuhan pertahanan dan ruang birokrasi sipil.

Urusan pertanian hingga pembangunan ikut disorot

Selain jabatan sipil, Jaleswari juga menyinggung keberadaan unit-unit teritorial yang membuat prajurit menjalankan fungsi di luar tugas pokok. Ia menyebut pertanian, peternakan, perkebunan, hingga proyek pembangunan sebagai contoh kegiatan yang menurutnya bukan ranah utama militer.

Baginya, penugasan seperti itu berisiko mengaburkan garis pemisah antara pertahanan dan pemerintahan sipil. Ia menilai keterlibatan prajurit dalam sektor non-pertahanan bukan bentuk penguatan kemampuan tempur, melainkan justru bisa mengurangi fokus pada latihan dan kesiapan yang harus dijaga terus-menerus.

Pernyataan itu juga memperlihatkan kekhawatiran bahwa peran TNI meluas jauh dari mandat awalnya. Dalam pandangan Jaleswari, semakin banyak tugas non-tempur yang dibebankan, semakin besar pula peluang kesiapan inti angkatan bersenjata ikut terdampak.

Hankamrata tidak dipakai untuk fungsi sipil saat damai

Jaleswari juga menolak penggunaan doktrin pertahanan rakyat semesta atau Hankamrata sebagai dasar untuk menempatkan militer dalam fungsi pemerintahan sipil pada masa damai. Ia menegaskan bahwa Hankamrata adalah doktrin pertahanan ketika seluruh sumber daya nasional dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman.

Karena itu, ia menilai Hankamrata bukan doktrin pemerintahan dan bukan alasan bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai. Penegasan ini sekaligus menggarisbawahi bahwa peran TNI tetap harus berada di wilayah pertahanan, bukan mengisi ruang birokrasi.

Perdebatan soal penempatan prajurit TNI di jabatan sipil pun kembali mencuat karena menyangkut desain hubungan sipil-militer dalam negara demokratis. Bagi Jaleswari, setiap perluasan tugas di luar fungsi tempur harus dilihat dengan sangat hati-hati agar tidak mengganggu kesiapan inti angkatan bersenjata.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru