Puan Ingatkan Kritik Harus Santun, Laporan Polisi Tak Boleh Mematikan Ruang Pendapat

Author: Redaksi Android62

Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan bahwa kritik tetap penting dalam kehidupan demokrasi, tetapi cara penyampaiannya tidak boleh lepas dari etika. Ia juga mengingatkan bahwa hukum harus tetap berjalan adil saat ada persoalan yang memicu laporan polisi.

Puan menyoroti bahwa ruang kritik tidak seharusnya hilang hanya karena muncul ketegangan di ruang publik. Menurut dia, kritik yang baik perlu disampaikan secara santun agar fungsinya sebagai koreksi tetap terasa, bukan berubah menjadi serangan yang memancing konflik baru.

Kritik harus tetap beradab

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Puan menekankan bahwa kebebasan berpendapat selalu berkaitan dengan norma kesopanan. Ia menilai kritik yang dibangun dengan niat memperbaiki keadaan akan lebih mudah dipahami oleh pihak yang menerima kritik.

Puan menyampaikan, “Hukum harus dijalankan dengan seadil-seadilnya namun kita juga harus bisa menjaga etika dalam memberikan kritik untuk bisa dilakukan secara santun,”. Sikap itu, menurut dia, penting agar kritik tidak keluar dari tujuan awalnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kritik tidak identik dengan ucapan kasar atau tudingan pribadi. Bagi Puan, adab menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kritik agar pesan yang disampaikan tidak memperuncing suasana.

Muncul di tengah polemik laporan polisi

Sorotan Puan muncul ketika publik sedang memperhatikan polemik yang melibatkan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Persoalan itu bermula dari pernyataannya soal swasembada pangan yang kemudian berujung pada dua laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan bahwa dua laporan tersebut memang diterima. Ia menjelaskan bahwa laporan masuk melalui SPKT Polda Metro Jaya dengan terlapor saudara FA atau Feri Amsari.

Laporan pertama diajukan Minta Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara. Aduan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dengan rujukan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan kedua datang dari seorang mahasiswa berinisial RMN. Dalam aduan itu, terdapat dugaan penghasutan di muka umum dengan dasar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi menerima semua laporan masyarakat

Budi Hermanto menegaskan bahwa penerimaan laporan adalah bagian dari tugas kepolisian. Ia meminta publik tidak membaca langkah tersebut secara berlebihan karena Polda Metro Jaya memang berkewajiban menerima aduan dari masyarakat.

“Pasti dalam hal ini Polda Metro Jaya menerima semua laporan dari masyarakat. Ini harus kami luruskan, jadi jangan multitafsir,” ujar Budi. Penjelasan itu menunjukkan bahwa proses penerimaan laporan berjalan sebagai bagian dari pelayanan kepada warga.

Di sisi lain, situasi ini memperlihatkan bagaimana kritik di ruang publik dapat memunculkan konsekuensi hukum bila dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Karena itu, Puan menilai setiap pihak perlu lebih berhati-hati dalam memilih kata dan menjaga cara menyampaikan pendapat.

Ruang kritik tetap perlu dijaga

Puan memandang kritik tetap dibutuhkan dalam demokrasi, tetapi penyampaiannya harus diarahkan untuk memperbaiki keadaan. Ia menilai hubungan yang saling menghormati antara pihak yang mengkritik dan pihak yang dikritik penting agar pesan tidak memicu ketegangan yang tidak perlu.

Pola semacam itu, menurut dia, membuat kritik berfungsi sebagai kontrol sosial yang sehat. Pada saat yang sama, penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa memberi kesan menutup ruang pendapat yang sah.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru