Ruben Onsu Siapkan Bukti, Sidang Hak Asuh Anak Baru Masuk Pemeriksaan Awal

Author: Redaksi Android62

Gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah belum akan menyentuh pembuktian pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal justru masih berfokus pada pemeriksaan legal standing masing-masing pihak sebelum perkara bergerak ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut tahap itu menjadi pintu awal untuk memastikan apakah perkara bisa dilanjutkan. Jika kedudukan hukum pemohon dan termohon tidak bermasalah, majelis hakim akan masuk ke proses mediasi dengan menentukan mediator terlebih dahulu.

Bukti Sudah Disiapkan, Tetapi Belum Dibuka

Minola menegaskan pihaknya sudah menyiapkan bukti untuk mendukung gugatan yang diajukan. Namun, dokumen itu belum akan dipaparkan pada sidang pertama karena agenda pembuktian baru muncul setelah beberapa tahapan berjalan.

“Kalau bukti itu nanti setelah prosesnya berlangsung beberapa tahapan, baru kita bicara masalah bukti. Jadi belum ada bukti yang dibuktikan di sidang pertama,” ungkap Minola dalam wawancara virtual yang dikutip Liputan6.com pada Sabtu (11/7/2026).

Ia juga menolak anggapan bahwa gugatan itu dibuat tanpa dasar yang kuat. Menurutnya, tidak masuk akal jika sebuah gugatan diajukan tanpa bukti yang memadai, meski rincian dokumen tersebut baru akan dibuka pada agenda pembuktian.

“Bagaimana kita membuat suatu gugatan kalau kemudian tidak ada bukti-buktinya? Kan berarti konyol. Nah, cuma apa saja buktinya, nanti pada waktu agenda pembuktian,” tegasnya.

Kehadiran Ruben Masih Menunggu Situasi

Soal kemungkinan Ruben Onsu hadir di ruang sidang, Minola belum bisa memastikan. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, kehadiran prinsipal tidak wajib pada sidang pertama karena bisa diwakili kuasa hukum.

“Secara hukum tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup dalam sidang pertama ini,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai kehadiran para pihak tetap penting, terutama ketika perkara masuk ke tahap mediasi. Jika berhalangan hadir, keterangan masih bisa disampaikan melalui video call atau tetap diwakili oleh kuasa hukum.

Urutan Tahap Sidang yang Akan Dilalui

Tahap Sidang Agenda Keterangan
Sidang perdana Pemeriksaan legal standing Menilai kedudukan hukum pemohon dan termohon
Setelah legal standing beres Mediasi Hakim akan menentukan mediator
Tahap berikutnya Pembuktian Bukti baru dibahas setelah beberapa tahapan berjalan

Dengan alur tersebut, sidang awal perkara hak asuh anak ini masih berada pada tahap administratif dan pemeriksaan kedudukan hukum para pihak. Substansi bukti yang telah disiapkan Ruben Onsu baru akan dibuka ketika majelis hakim membawa perkara ke agenda pembuktian.

Source: www.liputan6.com
Berita Terbaru