Sidang Hak Asuh Ruben Onsu Masih Awal, Bukti Sudah Disiapkan Tapi Belum Dibuka

Author: Redaksi Android62

Sidang perdana gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Juli. Pada tahap awal ini, majelis hakim akan memeriksa kedudukan hukum atau legal standing masing-masing pihak sebelum perkara bergerak ke tahap berikutnya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut agenda pertama belum menyentuh pembuktian. Ia menegaskan pemeriksaan awal hanya memastikan pemohon dan termohon memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam perkara tersebut.

Fokus Awal Ada Pada Kedudukan Hukum

Dalam wawancara virtual pada Sabtu (11/7/2026), Minola menjelaskan bahwa sidang pertama hanya memeriksa kelengkapan dan legal standing para pihak. Jika tidak ada persoalan dalam aspek itu, proses akan dilanjutkan ke mediasi.

“Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak, pemohon dan termohon,” kata Minola Sebayang.

Ia menambahkan bahwa penentuan mediator baru dilakukan setelah legal standing dinyatakan jelas. Tahap itu menjadi pintu masuk sebelum persidangan masuk ke pembahasan pokok perkara.

Bukti Sudah Ada, Namun Belum Ditunjukkan

Minola memastikan bukti untuk mendukung gugatan sudah disiapkan. Namun, dokumen tersebut belum akan dipakai pada sidang perdana karena pembuktian baru masuk pada agenda berikutnya.

“Kalau bukti itu nanti setelah prosesnya berlangsung beberapa tahapan, baru kita bicara masalah bukti. Jadi belum ada bukti yang dibuktikan di sidang pertama,” ungkapnya.

Ia menilai gugatan tidak mungkin disusun tanpa dasar yang kuat. Karena itu, menurut dia, seluruh persiapan sudah dilakukan, meski rincian bukti baru akan dibuka pada saat agenda pembuktian.

“Bagaimana kita membuat suatu gugatan kalau kemudian tidak ada bukti-buktinya? Kan berarti konyol. Nah, cuma apa saja buktinya, nanti pada waktu agenda pembuktian,” tegas Minola.

Kehadiran Ruben Belum Dipastikan

Soal kemungkinan kehadiran Ruben Onsu di sidang perdana, Minola belum memberi kepastian. Secara hukum, Ruben tidak wajib hadir pada sidang pertama karena dapat diwakili oleh kuasa hukum.

“Secara hukum tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup dalam sidang pertama ini,” jelasnya.

Meski begitu, kehadiran para prinsipal tetap dianggap penting, terutama ketika sidang memasuki fase mediasi. Jika berhalangan, sikap mereka juga bisa disampaikan melalui video call sesuai kebutuhan proses.

“Tapi memang sebaiknya dihadiri oleh para prinsipal. Kalau berhalangan atau ada hal lain yang membuat tidak bisa hadir, cukup diwakili oleh kuasa hukum atau sikapnya ditanyakan melalui video call,” ucap Minola Sebayang.

Dengan agenda yang masih berada di tahap awal, perhatian kini tertuju pada hasil pemeriksaan legal standing dan kemungkinan perkara berlanjut ke mediasi. Pembuktian menjadi tahap berikutnya yang akan memperlihatkan dokumen apa saja yang sudah disiapkan pihak Ruben dalam gugatan ini.

Source: www.liputan6.com
Berita Terbaru