TB Hasanuddin Tolak Pajak Kapal Di Selat Malaka, Wanti-wanti Pelanggaran UNCLOS dan Boikot Dunia

Author: Redaksi Android62

Wacana pemungutan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka langsung menuai penolakan dari anggota DPR TB Hasanuddin. Ia menilai ide itu berisiko memunculkan persoalan hukum internasional sekaligus memperkeruh hubungan Indonesia dengan negara lain.

TB Hasanuddin juga mengingatkan adanya kemungkinan reaksi keras dari komunitas internasional jika kebijakan tersebut dipaksakan. Menurut dia, langkah sepihak di jalur pelayaran penting itu dapat dibaca sebagai hambatan terhadap kebebasan lintas transit dan bahkan memicu boikot dari negara lain.

Selat Malaka tidak bisa diperlakukan seperti jalan biasa

Dalam pandangan TB Hasanuddin, Selat Malaka memiliki kedudukan yang berbeda dari jalur lalu lintas umum. Ia menegaskan bahwa kawasan itu berada di bawah rezim hukum laut internasional yang mengikat, sehingga negara tidak bisa sembarangan mengatur arus pelayaran di dalamnya.

Ia merujuk pada UNCLOS 1982, atau United Nations Convention on the Law of the Sea, yang mengatur hak lintas transit bagi kapal-kapal yang melewati selat internasional. Pasal 38 konvensi tersebut memberi dasar bahwa kapal yang melintas tidak boleh dihambat selama menggunakan jalur pelayaran internasional.

Dari aturan itu, TB Hasanuddin menilai negara tepi tidak dapat membuat kebijakan yang berpotensi membatasi lalu lintas kapal secara sepihak. Baginya, Selat Malaka bukan wilayah yang bisa diperlakukan seperti ruas transportasi biasa yang dapat dikenai pungutan sesuka hati.

Berbeda dengan Suez dan Panama

Ia juga membedakan Selat Malaka dengan Terusan Suez dan Panama. Menurutnya, kedua terusan itu merupakan jalur buatan yang diatur melalui pengelolaan khusus, sementara Selat Malaka adalah perairan alami yang sejak lama digunakan sebagai lintasan pelayaran internasional.

Perbedaan itu dinilai penting karena karakter hukumnya tidak sama. Karena itu, kebijakan yang cocok untuk jalur buatan belum tentu bisa diterapkan pada selat alami yang menjadi rute penting perdagangan dunia.

Risiko diplomatik dan reputasi Indonesia

Selain soal hukum, TB Hasanuddin menyoroti dampak diplomatik yang bisa muncul bila pemungutan pajak benar-benar dijalankan. Ia menilai kebijakan seperti itu dapat menimbulkan penolakan dari negara-negara lain karena dianggap melanggar aturan internasional.

Ia bahkan menyebut kemungkinan munculnya boikot jika langkah tersebut dipandang merugikan kebebasan pelayaran. Dalam pandangannya, kebijakan sepihak justru bisa menurunkan reputasi Indonesia di mata dunia dan membuat posisi diplomatik Indonesia ikut tertekan.

Dampak lain juga bisa dirasakan dalam hubungan dengan Singapura dan Malaysia. Kedua negara itu sama-sama berbatasan dengan Selat Malaka, sehingga perubahan aturan di kawasan tersebut dinilai berpotensi memicu respons negatif bila tidak dibahas dengan kesepakatan yang kuat.

Kesiapan pengawasan ikut dipertanyakan

Di luar aspek hukum dan diplomasi, TB Hasanuddin juga mempertanyakan kesiapan pemerintah jika kebijakan itu benar-benar dijalankan. Ia menyoroti bagaimana pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Menurut dia, kebijakan sebesar ini memerlukan perhitungan ulang secara menyeluruh. Kajian itu harus mencakup sisi hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional di lapangan agar tidak melahirkan masalah baru.

“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” ujar TB Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dipaksakan justru bisa merugikan posisi Indonesia di mata internasional.

Wacana ini sebelumnya muncul dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut posisi strategis Indonesia belum dimaksimalkan secara ekonomi. Dalam sebuah acara di Jakarta, ia mengemukakan ide pemungutan pajak kapal di Selat Malaka karena kapal yang melintas di jalur perdagangan dan energi dunia itu selama ini tidak dikenai biaya.

Perdebatan pun kembali menyorot Selat Malaka sebagai jalur yang sangat vital bagi pelayaran internasional. Di tengah dorongan untuk memanfaatkan nilai ekonominya, kritik TB Hasanuddin menegaskan bahwa setiap kebijakan di kawasan itu tetap harus selaras dengan hukum laut, sensitivitas diplomatik, dan kesiapan negara di lapangan.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru