Sidang pemeriksaan perdana di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menjadi langkah awal untuk menguji dugaan monopoli dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan TikTok Shop dan Tokopedia. Perkara ini mencuat setelah Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menyampaikan laporan yang menyoroti kemungkinan adanya penguasaan pasar di ruang e-commerce.
Dalam laporan tersebut, TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan terintegrasi TikTok Shop dengan Tokopedia ditempatkan sebagai pihak yang dilaporkan. KPPU akan menelaah apakah skema bisnis itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pemeriksaan awal di KPPU
Kuasa hukum APLE, Panji Satria Utama, memastikan pihaknya akan memenuhi panggilan KPPU pada agenda pemeriksaan perdana. Ia menyebut pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, pukul 10 pagi, sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan awal ini menjadi tahap penting karena investigator KPPU akan mendengar keterangan langsung dari pelapor. Dari sana, lembaga pengawas persaingan usaha itu dapat menilai apakah aduan yang disampaikan memiliki dasar yang cukup untuk diproses lebih lanjut.
Sorotan pada penguasaan pasar
APLE memandang isu utama dalam perkara ini bukan hanya soal perubahan struktur bisnis, tetapi juga dampaknya terhadap persaingan di pasar digital. Asosiasi tersebut menilai integrasi antara media sosial, layanan belanja daring, dan logistik perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan pelaku usaha lain.
Dalam pandangan APLE, perkembangan ekosistem digital membuat batas antara platform sosial dan perdagangan semakin tipis. Kondisi itu dinilai penting untuk diperiksa agar tidak muncul penguasaan pasar yang berlebihan oleh pihak tertentu.
Pihak yang ikut disorot
Nama TikTok Pte. Ltd. dan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. menjadi bagian dari pihak yang dilaporkan ke KPPU. Selain itu, layanan terintegrasi TikTok Shop dengan Tokopedia juga masuk dalam sorotan karena dianggap berkaitan dengan dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.
KPPU kini memeriksa apakah struktur dan operasi layanan tersebut memberi pengaruh yang lebih luas terhadap pasar. Pemeriksaan perdana akan membantu menentukan sejauh mana laporan APLE dapat ditindaklanjuti dalam mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut.
Peran KPPU dalam menilai laporan
Sebagai lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha, KPPU memiliki tugas menilai dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam perkara ini, proses dimulai dari pemanggilan pelapor untuk memberi penjelasan awal secara langsung.
Tahap tersebut menjadi penting karena hasil pemeriksaan dapat memengaruhi arah penanganan perkara. Jika keterangan awal dianggap memadai, proses bisa bergerak ke tahap berikutnya sesuai prosedur KPPU.
Ekosistem digital makin ketat diawasi
Kasus ini kembali menempatkan sektor perdagangan digital dalam sorotan karena semakin banyak layanan yang menggabungkan fitur sosial, transaksi, dan pengiriman dalam satu ekosistem. Model seperti ini membuat regulator perlu mencermati potensi dampaknya terhadap akses pasar dan ruang gerak pelaku usaha lain.
Laporan APLE juga menunjukkan bahwa isu persaingan usaha di platform digital tidak lagi berhenti pada persoalan layanan, tetapi sudah menyentuh struktur pasar yang lebih luas. Sidang perdana pada Selasa akan menjadi titik awal untuk melihat apakah dugaan monopoli dalam kasus TikTok Shop dan Tokopedia memiliki dasar fakta dan hukum yang cukup untuk dilanjutkan.
