DPRD Provinsi Jawa Timur bersiap membuka pembahasan kemungkinan lahirnya aturan baru untuk tarif ojek online setelah menerima aksi massa yang tergabung dalam Dobrak. Respons ini muncul karena persoalan tarif dinilai belum menemukan titik temu, sementara para pengemudi mendesak adanya kepastian hukum yang lebih kuat.
Namun, dorongan dari pengemudi tidak hanya mengarah pada penambahan aturan baru. Di sisi lain, mereka menilai masalah utama justru terletak pada kepatuhan aplikator terhadap ketentuan yang sudah lebih dulu berlaku di Jawa Timur.
Forum lanjutan segera disiapkan
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Bataragoa, menyampaikan bahwa lembaganya terbuka untuk menampung aspirasi para pengemudi. Untuk itu, DPRD Jatim akan menyiapkan pembahasan berikutnya bersama perangkat daerah, komisi DPRD terkait, perwakilan Dobrak, dan tenaga ahli.
Menurut Yordan, pertemuan lanjutan menjadi penting untuk melihat apakah kebutuhan di lapangan memang memerlukan perda baru. Ia juga menegaskan bahwa setiap langkah legislasi tetap harus mengikuti tahapan formal yang berlaku.
Di tahap awal ini, DPRD Jatim masih akan menelaah ruang yang tersedia dalam program pembentukan peraturan daerah. Bila jalur perda ingin ditempuh dalam waktu dekat, maka penyesuaian program harus dilakukan lebih dulu sebelum pembahasan masuk ke bagian yang lebih teknis.
Keluhan pengemudi tidak berhenti pada soal tarif
Dari sisi pengemudi, Dobrak melihat masalah tarif bukan sekadar ada atau tidaknya dasar aturan. Mereka menilai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah belum dijalankan dengan konsisten oleh perusahaan aplikasi.
Humas Dobrak, Samuel Grandy, menyebut keputusan gubernur sebenarnya sudah mengatur tarif ojek online di Jawa Timur. Meski demikian, menurut dia, pelaksanaan di lapangan masih jauh dari harapan para pengemudi.
“Sehingga hari ini kami melakukan aksi untuk meminta ketegasan dari pihak pemerintah agar supaya merealisasikan kepgub tersebut,” ujar Samuel.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa tuntutan utama mereka adalah penegakan aturan yang sudah ada. Karena itu, aksi yang digelar Dobrak juga menjadi cara untuk mendorong pemerintah lebih tegas terhadap penerapan ketentuan tarif.
Aturan yang sudah lebih dulu tercatat
Tarif ojek online di Jawa Timur tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 188/291/KPTS/013/2023. Aturan tersebut mengatur pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi untuk kepentingan masyarakat.
Adapun tarif angkutan sewa khusus untuk kendaraan roda empat atau taksi online diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/290/KPTS/013/2023. Dua keputusan ini kini menjadi perhatian DPRD Jatim saat menilai seberapa efektif kebijakan tersebut berjalan.
Dalam pandangan awal DPRD Jatim, persoalan yang harus dijawab bukan hanya menambah payung hukum. Yang tidak kalah penting adalah memastikan isi aturan benar-benar dipatuhi oleh aplikator di lapangan.
Arah pembahasan masih terbuka
Pertemuan lanjutan yang direncanakan pada minggu depan akan menjadi ruang penting untuk menentukan arah diskusi berikutnya. Dari forum itu, DPRD Jatim akan menilai apakah aspirasi pengemudi lebih tepat dijawab lewat perda baru atau melalui penguatan regulasi yang sudah ada.
Di tengah desakan agar tarif ojek online memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas, proses pembahasan masih harus berjalan sesuai mekanisme. Karena itu, hasil forum berikutnya akan sangat menentukan apakah Jawa Timur akan bergerak ke aturan baru atau memperkuat pelaksanaan ketentuan yang selama ini sudah tercatat.
