Banggar DPR menolak jika kekurangan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027 ditutup memakai APBN. Sikap itu menegaskan bahwa beban tambahan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah maupun faktor lain sebaiknya tidak dialihkan ke uang negara.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan pandangan itu di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Ia menilai penutupan kekurangan biaya dengan anggaran negara berpotensi memunculkan persoalan dari sisi syar’i karena ibadah haji dipandang sebagai kewajiban bagi umat Islam yang mampu.
BPKH Diminta Menjadi Penopang Utama
Menurut Said, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) seharusnya mengambil peran lebih besar dalam menjaga keterjangkauan biaya haji. Ia mendorong optimalisasi pengelolaan dana jemaah agar nilai manfaat yang dihasilkan bisa menutup kenaikan ongkos penyelenggaraan tanpa membebani APBN.
Ia juga meminta kinerja investasi dan hasil pengelolaan dana haji ditingkatkan. Dengan begitu, sisa hasil usaha dari pengelolaan dana jemaah dapat dipakai untuk menambal kebutuhan tambahan biaya penyelenggaraan haji.
| Pihak | Peran yang Disorot | Sikap terhadap Kekurangan Biaya |
|---|---|---|
| Banggar DPR | Memberi masukan kebijakan | Tidak menggunakan APBN |
| BPKH | Mengelola dana jemaah haji | Diminta mengoptimalkan hasil pengelolaan dana |
| Pemerintah | Penyelenggara negara | Tidak menutup kekurangan biaya dengan anggaran negara |
Alasan Penolakan: Keadilan Sosial dan Pertimbangan Syar’i
Said menilai penggunaan APBN untuk membantu biaya haji dapat menimbulkan masalah keadilan sosial. Menurutnya, negara masih memiliki banyak prioritas lain, terutama untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Ia menegaskan bahwa anggaran publik tidak tepat dipakai untuk membiayai orang yang mampu berangkat haji. Dalam pernyataannya kepada wartawan yang dikutip www.beritasatu.com, Said mengatakan, “Kalau orang mau naik haji pakai APBN, lah yang miskin masih banyak. Masa kita suruh bantuin yang mampu. Jangan dong.”
Wacana penutupan kekurangan biaya dengan APBN sebelumnya juga pernah muncul saat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menekan pembahasan biaya penyelenggaraan. Said menolak arah kebijakan itu dan menegaskan bahwa penopang utama tetap harus berada pada BPKH.
Pembahasan terbaru ini muncul di tengah potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027. Sejumlah faktor disebut ikut memengaruhi, mulai dari dinamika kurs rupiah terhadap dolar AS, biaya layanan di Arab Saudi, hingga kebutuhan operasional penyelenggaraan haji.
DPR berharap pengelolaan dana oleh BPKH terus dioptimalkan agar nilai manfaat yang dihasilkan tetap mampu menjaga keterjangkauan biaya haji. Dengan skema itu, tambahan ongkos penyelenggaraan tidak perlu dialihkan ke APBN dan tetap ditutup melalui dana jemaah yang dikelola BPKH.
Source: www.beritasatu.com






