BNI menegaskan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR di Jember, Jawa Timur, berawal dari laporan internal perseroan kepada aparat penegak hukum. Langkah itu sudah ditempuh sejak 2024 setelah perusahaan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Dengan penjelasan tersebut, BNI ingin meluruskan bahwa perkara yang kini berjalan bukan hasil temuan pihak luar, melainkan tindak lanjut atas temuan internal perusahaan. BNI juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Laporan Internal Menjadi Titik Awal
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan laporan itu merupakan bagian dari upaya proaktif perseroan untuk menjaga tata kelola penyaluran kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Menurut dia, perusahaan tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh sebelum mengambil langkah hukum.
Okki menyampaikan bahwa BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit, lalu menindaklanjutinya dengan pelaporan resmi. Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan, “Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.”
Sikap Zero Tolerance terhadap Fraud
BNI menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Jika ada pihak internal maupun eksternal yang terbukti melanggar ketentuan, perseroan memastikan penanganannya dilakukan sesuai hukum dan aturan internal perusahaan.
Perseroan juga menilai bahwa tindakan individu yang melanggar tidak dapat dianggap sebagai cerminan kebijakan maupun praktik perusahaan secara keseluruhan. Karena itu, penyaluran kredit tetap disebut berjalan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
| Pokok Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi perkara | Jember, Jawa Timur |
| Fokus dugaan | Penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR |
| Langkah BNI | Laporan ke aparat penegak hukum, pemeriksaan internal, dan penanganan pihak yang melanggar |
| Sikap perseroan | Menghormati proses hukum dan kooperatif dalam penyidikan |
Pemeriksaan Internal Masih Berjalan
BNI menyebut telah melakukan pemeriksaan internal dan mengambil langkah terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan. Perseroan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, BNI menegaskan dukungannya terhadap proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sikap itu disampaikan sebagai bagian dari komitmen perusahaan menjaga integritas penyaluran pembiayaan.
Sebagai salah satu bank penyalur kredit program pemerintah, BNI menempatkan integritas penyaluran KUR sebagai hal penting agar manfaat pembiayaan benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. Melalui pelaporan, penanganan internal, dan dukungan terhadap penyidikan, perseroan menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan fraud dan menjaga kepercayaan publik.
Source: finansial.bisnis.com






