DPR Khawatir RUU Perampasan Aset Jadi Celah, Fokus Utama Kini Pengaman Hukumnya

Author: Redaksi Android62

Komisi III DPR menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset belum boleh melangkah terlalu jauh sebelum pengaman hukum terhadap penyalahgunaan wewenang benar-benar diperjelas. Bagi DPR, aturan ini harus mampu memulihkan kerugian negara tanpa berubah menjadi alat sewenang-wenang di tangan aparat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut titik paling sensitif dalam pembahasan masih berada pada keseimbangan antara pemulihan aset hasil tindak pidana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), sebagaimana dilaporkan www.beritasatu.com.

Perdebatan yang Belum Tuntas

Habiburokhman menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan final mengenai batas mekanisme pemulihan aset dalam draf RUU tersebut. DPR masih mencari formula yang bisa menjaga efektivitas perampasan aset sekaligus memberi perlindungan bagi warga yang tidak bersalah.

“Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kerugian keuangan negara, agar potensi atau membatasi potensi abuse of power oleh para penegak hukum,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa pembahasan tidak bisa dipusatkan hanya pada satu sisi kepentingan. Menurut dia, DPR ingin memastikan aturan yang lahir nanti tetap tegas, tetapi tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.

Kekhawatiran Terhadap Aparat

Habiburokhman mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dijadikan dasar bagi aparat untuk bertindak di luar batas. Ia menilai masukan dari berbagai pihak masih dibutuhkan agar aturan ini memiliki pengaman yang memadai.

“Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Nah, ini yang kemarin kita masukannya banyak dari teman-teman dan kita perlu pengayaan soal itu,” ujarnya.

Komisi III DPR juga menekankan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Habiburokhman menegaskan, orang yang tidak bersalah tidak boleh ikut terseret hanya karena proses penegakan hukum tidak dikawal secara bersih.

Siapa yang Akan Mengelola Aset Rampasan

Selain soal mekanisme pemulihan, DPR masih membahas lembaga yang akan mengelola aset rampasan. Salah satu usulan yang mengemuka adalah Kejaksaan Agung, tetapi opsi itu belum diterima bulat karena dinilai belum memiliki pengalaman khusus dalam pengelolaan aset hasil perampasan.

Perdebatan lain menyentuh istilah yang akan dipakai dalam regulasi tersebut. DPR masih mengkaji apakah istilah yang digunakan tetap asset recovery seperti dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau diterjemahkan menjadi perampasan aset.

Isu Pembahasan Posisi DPR Catatan
Mekanisme asset recovery Harus seimbang dengan perlindungan hukum Belum ada kesepakatan batasannya
Penyalahgunaan wewenang Harus dicegah DPR khawatir RUU dipakai untuk abuse of power
Pengelola aset rampasan Masih diperdebatkan Usulan Kejaksaan Agung belum bulat
Istilah dalam regulasi Masih dikaji Antara asset recovery dan perampasan aset

Dengan sejumlah isu yang masih terbuka, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berlanjut untuk mencari rumusan yang memberi kepastian hukum sekaligus mendukung pemberantasan korupsi secara efektif.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru