DPRD Jatim Kaji Perda Khusus Ojol, Tarif Minimum Masuk Pembahasan Lintas Komisi

Author: Redaksi Android62

DPRD Jawa Timur mulai menyiapkan arah baru untuk mengatur transportasi online setelah mencuat tuntutan agar dasar hukumnya diperkuat. Dua pilihan kini dibahas, yakni membentuk perda khusus transportasi online atau memasukkan aturannya ke dalam Raperda Sistem Transportasi Terintegrasi.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, menyebut seluruh opsi masih dalam kajian dan belum diputuskan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada perlindungan bagi pengemudi online, terutama soal hak mitra dan kepastian aturan yang bisa berjalan jelas di lapangan.

Rapat lintas komisi disiapkan

Untuk menindaklanjuti persoalan itu, DPRD Jatim menjadwalkan rapat lintas komisi pada Selasa, 5 Mei 2026. Forum tersebut akan melibatkan Komisi A, Komisi D, Dinas Perhubungan, Kominfo, dan perwakilan driver online.

Yordan menegaskan rapat itu disiapkan agar pembahasan tidak berhenti pada wacana. Menurut dia, forum tersebut harus menghasilkan solusi yang benar-benar bisa diterapkan, karena keluhan para pengemudi sudah berlangsung cukup lama.

Dorongan datang dari aksi pengemudi

Desakan pembentukan aturan baru menguat setelah ratusan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Dobrak Jatim mendatangi Gedung DPRD Jawa Timur pada Selasa (28/4/2026) siang. Mereka meminta perubahan dasar aturan dari Keputusan Gubernur menjadi Peraturan Daerah.

Penanggung jawab Dobrak Jatim, Riko Suroso, menilai sanksi yang berlaku saat ini masih lemah. Ia menyebut pelanggaran tarif selama ini hanya menghasilkan rekomendasi penindakan yang daya ikatnya belum cukup kuat untuk menekan aplikator.

Riko juga meminta agar rekomendasi itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur. Menurut dia, langkah itu akan memperkuat bobot saat disampaikan ke Kominfo pusat.

Tarif minimum jadi titik penting

Di tengah pembahasan tersebut, persoalan tarif minimum kembali menjadi sorotan utama. Para pengemudi menolak skema yang mereka anggap memotong tarif di bawah standar dan tidak sejalan dengan ketentuan dalam SK Gubernur.

Dalam dialog bersama DPRD Jatim, sempat terungkap bahwa aplikator sebenarnya telah berkomitmen mematuhi tarif sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 per 4 September 2025. Namun, para pengemudi menilai pelaksanaannya di lapangan masih belum sesuai dengan harapan.

Berdasarkan aturan itu, tarif minimum acuan ditetapkan sebesar Rp2.000 per kilometer untuk roda dua dan Rp3.800 per kilometer untuk roda empat. Angka tersebut kini menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan arah regulasi di Jawa Timur.

Masukan pengemudi ikut menentukan arah regulasi

Bapemperda DPRD Jatim menampung seluruh aspirasi yang disampaikan para pengemudi online. Seluruh masukan itu akan dibawa ke pembahasan berikutnya sebelum DPRD menentukan apakah Jawa Timur membutuhkan perda khusus atau cukup memasukkan pengaturan transportasi online ke dalam regulasi yang lebih besar.

Agenda pembahasan pekan depan juga akan dipakai untuk melihat sejauh mana aturan yang sudah ada mampu menjawab persoalan di lapangan. DPRD Jatim ingin memastikan regulasi yang lahir nantinya tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga melindungi mitra pengemudi dari praktik yang dianggap merugikan.

Source: beritajatim.com
Berita Terbaru