Empat Personel BAIS TNI Ajukan Banding, Vonis Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Belum Inkrah

Author: Redaksi Android62

Empat personel Badan Intelijen Strategis TNI yang divonis bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Langkah hukum itu membuat perkara yang menimbulkan luka berat dan hilangnya penglihatan pada mata kanan Andrie Yunus belum berkekuatan hukum tetap.

Permohonan banding disampaikan melalui penasihat hukum para terdakwa. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Endah Wulandari, menyebut pihak oditur belum menyatakan sikap atas putusan tersebut dan masih memiliki batas waktu hingga hari yang sama.

Vonis terhadap empat terdakwa

Majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan lebih subsidier. Hakim juga menegaskan mereka tidak terbukti dalam dakwaan primer maupun subsidier yang sebelumnya diajukan.

Empat terdakwa itu adalah Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widicahyono, Nandala Dwi Prasetyo, dan Sami Laka. Dalam amar putusan, mereka dinyatakan bersalah melakukan turut serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Rincian hukuman yang dijatuhkan

Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Budi Hariyanto Widicahyono divonis dua tahun enam bulan penjara dan juga dikenai pemecatan dari dinas militer.

Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Sami Laka divonis satu tahun enam bulan penjara. Seluruh terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dampak berat pada korban

Kasus ini menyita perhatian karena Andrie Yunus merupakan aktivis KontraS dan mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Berdasarkan putusan hakim, dampak fisik yang dialaminya sangat berat, termasuk hilangnya penglihatan pada mata kanan.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dimusnahkan sesuai isi putusan. Dengan banding yang sudah diajukan, proses hukum perkara ini masih berlanjut dan menunggu langkah berikutnya dari pihak terkait.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru