Perlindungan bagi relawan bencana di Jawa Timur mulai didorong masuk ke skema BPJS Ketenagakerjaan. Usulan ini muncul karena mereka bekerja di medan yang penuh risiko, tetapi selama ini belum selalu mendapat jaminan yang memadai.
Dorongan tersebut datang dari DPRD Jawa Timur dan mendapat sambutan dari Pemerintah Provinsi Jatim. Bagi kedua pihak, relawan yang turun langsung ke lokasi bencana tidak hanya membawa semangat kemanusiaan, tetapi juga berhadapan dengan ancaman keselamatan yang nyata.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menilai relawan berhak memperoleh jaminan yang ditanggung pemerintah. Ia menyebut biayanya relatif ringan, yakni sekitar Rp 16.800 untuk masa berlaku tiga bulan.
Menurut Untari, angka itu tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi relawan saat berada di lapangan. Karena itu, perlindungan tersebut dinilai perlu agar para relawan bisa bekerja dengan rasa aman.
Pemerintah Provinsi Jatim juga melihat usulan itu sebagai hal yang sejalan dengan kondisi kerja relawan. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menyebut relawan dibangun dengan semangat kemanusiaan, namun aktivitas mereka tetap memiliki risiko tinggi.
Adhy menilai perlindungan kesehatan layak diberikan kepada relawan. Ia juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan kepada relawan yang bersertifikat.
Fokus pada relawan terlatih
Adhy menegaskan bahwa relawan yang terlatih dan terakreditasi semestinya bisa dijamin asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan. Perlindungan itu dipandang penting supaya mereka tetap terlindungi saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Dorongan ini juga berkaitan dengan arah kebijakan baru Pemprov Jatim di bidang kebencanaan. Pemerintah provinsi telah menerbitkan Perda Nomor 1 2026 tentang Penanggulangan Bencana, yang menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2010.
Aturan baru itu disusun untuk memastikan pemenuhan hak selamat dari bencana. Perhatiannya juga diarahkan pada kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Mitigasi yang lebih luas
Sri Untari menilai perda tersebut penting untuk memperkuat mitigasi bencana di Jawa Timur. Ia menekankan bahwa upaya mitigasi tidak cukup hanya bertumpu pada pendekatan ilmiah.
Menurut dia, kearifan lokal juga perlu dipakai dalam membaca tanda-tanda alam. Ia mencontohkan pandangan masyarakat terhadap sejumlah fenomena, seperti ular keluar atau burung beterbangan, yang kerap dianggap sebagai penanda alam.
Untari menilai tanda-tanda seperti itu perlu dibaca secara ilmiah sekaligus dengan local wisdom. Di saat yang sama, perhatian terhadap perempuan dan anak tetap harus menjadi bagian penting dalam penanggulangan bencana.
Adhy menilai perda baru tersebut cukup progresif karena memberi payung hukum bagi keterlibatan semua pihak dalam urusan kebencanaan. Ia juga menyebut sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur sudah cukup baik karena mengikuti regulasi pusat dan menyesuaikan paradigma yang berkembang.
Masuk ke perencanaan daerah
Selain payung hukum, Adhy menekankan bahwa kebijakan penanggulangan bencana harus masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Jawa Timur. Dengan begitu, program kebencanaan tidak berjalan terpisah dari agenda pembangunan daerah.
Ia juga menilai pelibatan masyarakat dan komunitas menjadi bagian paling penting dalam penanggulangan bencana. Dalam pandangan Pemprov Jatim, sistem yang kuat tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah.
Karena itu, warga yang berada paling dekat dengan risiko juga perlu ikut terlibat. Di titik inilah usulan perlindungan BPJS bagi relawan menjadi relevan, sebab mereka berada di garis depan saat bencana terjadi.
Source: surabaya.kompas.com