Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby telah selesai diproses. Namun, penyidik tetap mendalami dugaan suap yang berkaitan dengan asal, tujuan, dan motif pemberian uang tersebut.
Penutupan laporan gratifikasi berada dalam jalur pencegahan KPK, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani melalui penyidikan. Karena itu, status laporan Raja Juli Antoni tidak menghentikan penelusuran terhadap rangkaian peristiwa yang melibatkan Suhardiman Amby.
Dua Jalur Penanganan yang Berbeda
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penanganan laporan yang disampaikan Raja Juli Antoni sudah dinyatakan selesai. Pada saat yang sama, unit penindakan masih menelaah keterkaitan amplop tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi. KPK menegaskan penyelesaian administrasi laporan gratifikasi tidak dapat diartikan sebagai berakhirnya proses pidana.
Penyidik kini berfokus pada konstruksi perkara yang menyebut Suhardiman lebih dahulu mengumpulkan uang dari sejumlah pihak. Setelah itu, uang tersebut diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan dalam sebuah audiensi.
Menurut Budi, seluruh unsur dalam pemberian itu masih diperiksa, termasuk pihak yang berinisiatif dan maksud di balik penyerahan uang. KPK juga belum memastikan apakah Raja Juli Antoni akan dipanggil sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kronologi Peristiwa Amplop hingga Penetapan Tersangka
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 2 Juni 2026 | Suhardiman Amby beraudiensi dengan Raja Juli Antoni dan disebut memberikan amplop. |
| 12 Juni 2026 | Amplop dikembalikan melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi. |
| 29 Juni 2026 | KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta. |
| 1 Juli 2026 | KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka. |
| 3 Juli 2026 | Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK. |
Nama Raja Juli Antoni muncul setelah adanya keterangan mengenai pemberian sebuah amplop ketika audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi karena sebelumnya terkendala jadwal.
Penolakan atas pemberian itu kemudian dilaporkan kepada KPK pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut yang kini dinyatakan selesai dalam aspek pelaporan gratifikasi.
Perkara Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 29 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi itu, lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.
Sehari sesudah operasi, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK. Pada 1 Juli 2026, keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama periode 2021–2026. KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan keterangan. KPK menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kemajuan penyidikan.
Source: www.viva.co.id






