Lulusan sekolah kedinasan pada 2026 dapat diusulkan menjadi calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS setelah menuntaskan pendidikan. Namun, pengusulan itu bergantung pada kebutuhan PNS yang dimiliki kementerian atau lembaga penyelenggara.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan. Regulasi ini menjadi kepastian bahwa mekanisme penerimaan sekolah kedinasan 2026 telah memiliki dasar aturan.
Kelulusan Harus Didukung Kebutuhan Instansi
Peserta didik yang lulus harus membuktikan penyelesaian pendidikannya melalui ijazah dari sekolah kedinasan terkait. Ijazah itu menjadi dokumen pendukung untuk pengusulan sebagai calon PNS.
Kementerian atau lembaga penyelenggara wajib memiliki kebutuhan PNS yang selaras dengan bidang lulusan sekolah kedinasan. Kebutuhan tersebut kemudian diajukan kepada Kementerian PANRB.
Penetapan lulusan menjadi PNS dilakukan setelah Menteri PANRB memperoleh pertimbangan dari Menteri Keuangan. Skema ini menempatkan penerimaan peserta didik sebagai bagian dari perencanaan kebutuhan aparatur.
9 Institusi yang Dicakup Aturan
Regulasi tersebut mencakup sembilan sekolah kedinasan dari sejumlah kementerian dan lembaga. Masing-masing menyiapkan lulusan untuk bidang pelayanan serta administrasi negara yang berbeda.
| No. | Sekolah Kedinasan | Instansi Penyelenggara |
|---|---|---|
| 1 | Politeknik Keuangan Negara STAN | Kementerian Keuangan |
| 2 | Institut Pemerintahan Dalam Negeri | Kementerian Dalam Negeri |
| 3 | Sekolah Kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan | Kementerian Perhubungan |
| 4 | Politeknik Ilmu Pemasyarakatan | Kementerian Hukum dan HAM |
| 5 | Politeknik Imigrasi | Kementerian Hukum dan HAM |
| 6 | Sekolah Intelijen Negara | Badan Intelijen Negara |
| 7 | Politeknik Statistika STIS | Badan Pusat Statistik |
| 8 | Politeknik Siber dan Sandi Negara | Badan Siber dan Sandi Negara |
| 9 | Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika | BMKG |
Cakupan pendidikan kedinasan dalam aturan ini meliputi bidang keuangan, pemerintahan dalam negeri, transportasi, imigrasi dan pemasyarakatan. Bidang intelijen, statistik, keamanan siber dan sandi, serta meteorologi, klimatologi, dan geofisika juga termasuk di dalamnya.
Enam Bab Pengaturan Penerimaan
PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2026 disusun dalam enam bab. Isinya mengatur dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup, termasuk tahapan penerimaan dan pendanaan.
| Bab | Pokok Pengaturan |
|---|---|
| BAB I | Ketentuan Umum |
| BAB II | Tahapan Penerimaan Peserta Didik |
| BAB III | Penetapan Kebutuhan PNS dari Lulusan Sekolah Kedinasan |
| BAB IV | Pendanaan |
| BAB V | Ketentuan Lain-lain |
| BAB VI | Ketentuan Penutup |
Sekolah kedinasan dalam regulasi didefinisikan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga tertentu. Penerimaan mahasiswa, praja, taruna, dan taruni menjadi bagian dari ruang lingkup pengaturannya.
Aturan ini belum memuat rincian jadwal dan syarat pendaftaran di setiap institusi. Calon peserta perlu menunggu pengumuman penerimaan dari kementerian atau lembaga penyelenggara masing-masing.
