Fraksi PKB DPRD Jawa Timur menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak boleh lagi dipandang sebagai urusan Dinas Sosial semata. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta mengambil peran sesuai kewenangannya agar Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas benar-benar berjalan efektif.
Anggota Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menilai perubahan cara pandang menjadi kunci utama agar perlindungan disabilitas tidak berhenti di atas kertas. Ia menekankan bahwa kebijakan lintas sektor harus hadir dalam pendidikan, infrastruktur, layanan publik, hingga kesempatan kerja.
Pendidikan, infrastruktur, dan layanan publik tidak bisa dipisah
Hikmah menyebut pendidikan inklusif menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan, sedangkan infrastruktur ramah disabilitas berada dalam kewenangan PUPR. Menurut dia, trotoar aksesibel dan layanan publik yang mudah diakses harus menjadi perhatian seluruh OPD, bukan hanya Dinas Sosial.
Ia menilai pembenahan itu harus dimulai sejak tahap perencanaan anggaran. Karena itu, komitmen terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, diminta sudah tercermin dalam pembahasan KUA-PPAS.
“Kalau narasi keberpihakan itu tidak muncul sejak awal perencanaan anggaran, maka tidak akan muncul dalam dokumen anggaran setiap OPD,” kata Hikmah.
Masukan komunitas disabilitas dihimpun untuk memperkuat Raperda
Untuk memperkuat isi Raperda, Fraksi PKB mengundang komunitas penyandang disabilitas, organisasi pemerhati disabilitas, dan Dinas Sosial Jawa Timur. Langkah itu dilakukan agar aturan yang disusun menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Hikmah mengatakan masih banyak persoalan yang harus dibenahi, mulai dari pendidikan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan publik yang ramah disabilitas. Ia menilai kebijakan yang baik harus lahir dari komunikasi yang kuat dengan komunitas disabilitas.
Menurut dia, DPRD siap menjadi jembatan lewat reses, dialog, dan forum diskusi agar kebutuhan kelompok disabilitas tersampaikan lebih jelas kepada pemerintah.
Data dasar dan dokumen kependudukan masih jadi pekerjaan rumah
Hikmah juga menyoroti data penyandang disabilitas yang dinilai belum rinci. Ia menyebut pemerintah perlu memiliki data yang lebih spesifik, termasuk jenis disabilitas, kelompok usia, dan kebutuhan layanan pendidikan.
Selain itu, masih ditemukan anak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen kependudukan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa hak dasar warga negara belum sepenuhnya terpenuhi.
“Ini sangat memprihatinkan. Ada anak disabilitas yang bahkan belum memiliki identitas kependudukan. Padahal itu hak dasar sebagai warga negara,” ujarnya.
Program ekonomi dan ketenagakerjaan diminta lebih inklusif
Di sektor pemberdayaan ekonomi, Hikmah menilai program UMKM milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu dibuat lebih inklusif. Ia ingin penyandang disabilitas memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang setara.
Ia menyebut program yang ada sebenarnya sudah tersedia, tetapi perlu dibuka lebih luas melalui komunikasi yang baik dengan komunitas disabilitas. Dengan begitu, pelaksanaannya bisa lebih tepat sasaran.
Pada sektor ketenagakerjaan, Hikmah mendorong pemerintah tidak hanya menegakkan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas. Ia juga meminta adanya penghargaan bagi perusahaan yang konsisten membuka kesempatan kerja bagi kelompok tersebut.
“Jangan hanya bicara sanksi. Perusahaan yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas juga harus diberi penghargaan,” katanya.
Menurut Hikmah, langkah itu bisa menjadi contoh baik bahwa penyandang disabilitas mampu bekerja produktif dan memberi keuntungan bagi perusahaan. Ia menegaskan kebijakan yang berpihak harus hadir di semua lini, dari perencanaan anggaran hingga pelaksanaan layanan publik.
