Polresta Banyumas mengungkap peredaran narkoba di wilayah Ajibarang dan Gumelar dengan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita tembakau sintetis, psikotropika, dan ribuan obat keras yang sudah dikemas untuk diedarkan.
Kasus ini menjerat WK, pria 18 tahun asal Kecamatan Ajibarang, sebagai pintu awal pengungkapan. Dari hasil pemeriksaan, petugas lalu bergerak ke pihak lain yang diduga menjadi pemasok barang terlarang itu.
Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P Silalahi menyampaikan, penangkapan terhadap WK dilakukan pada Selasa (28/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, polisi lebih dulu menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dari tangan WK, petugas menemukan tembakau sintetis seberat 52,05 gram. Polisi juga menyita 51 butir psikotropika jenis alprazolam dan 1.250 butir obat keras daftar G yang disebut sudah siap diedarkan.
Saat diamankan, WK kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan barang terlarang itu. Keterangan awal dari dirinya menjadi dasar penyidik Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menelusuri sumber pasokan barang tersebut.
Hasil pengembangan mengarah ke HADK, pria 24 tahun asal Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Petugas kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan dan menangkapnya kurang dari satu jam setelah penangkapan WK.
Penangkapan HADK dilakukan pada Rabu (29/4) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari lokasi itu, polisi kembali mengamankan barang bukti berupa psikotropika, obat keras, serta satu unit telepon seluler.
Polisi menyebut HADK merupakan pemilik sekaligus pemasok barang-barang yang diterima WK. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika, psikotropika, dan Undang-Undang Kesehatan. Petrus menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi pengingat atas bahaya peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Ia menyoroti bahwa ancaman itu sangat berbahaya bagi generasi muda. Kelompok ini dinilai menjadi sasaran yang rentan dalam jaringan peredaran barang terlarang.
Source: jateng.antaranews.com