3.823 Honorer Jabar Belum Terima Gaji, Dedi Mulyadi Sebut Aturan Pusat Jadi Penghalang

Author: Redaksi Android62

Sebanyak 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat belum menerima gaji untuk periode Maret dan April 2026. Kondisi ini muncul bukan karena anggaran kosong, melainkan karena dana yang tersedia belum bisa dicairkan akibat aturan pusat yang membatasi pembayaran honorer setelah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berjalan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk memenuhi hak para honorer. Namun, pencairan dana itu tersendat karena ada edaran dari Menteri PANRB yang membuat pemerintah daerah harus berhati-hati agar tidak dianggap menyimpang dari aturan keuangan.

Ribuan honorer terdampak di sekolah

Data dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa jumlah honorer yang terdampak mencapai 3.823 orang. Mereka terdiri dari guru dan tenaga administratif yang selama ini ikut menjaga operasional sekolah di berbagai wilayah Jawa Barat.

Di banyak sekolah, peran mereka tidak berhenti pada aktivitas mengajar saja. Tenaga honorer juga mengisi fungsi tata usaha, administrasi, hingga pekerjaan pendukung lain yang membuat layanan pendidikan tetap berjalan setiap hari.

Sekolah masih bergantung pada tenaga non-ASN

Dedi menilai keberadaan tenaga honorer tetap penting dalam sistem pendidikan daerah. Beban kerja sekolah, menurutnya, tidak hanya dipikul oleh guru, tetapi juga oleh pegawai pendukung yang bekerja di balik layar.

Situasi ini membuat keterlambatan gaji menjadi persoalan yang langsung terasa di lapangan. Saat sekolah masih membutuhkan tenaga non-ASN untuk menjaga layanan tetap berjalan, pembatasan pencairan justru menciptakan kebuntuan bagi para pekerja yang menunggu hak mereka.

Dana ada, tetapi tertahan aturan

Masalah utama dalam kasus ini terletak pada benturan antara kebutuhan daerah dan ketentuan pusat. Pemerintah daerah ingin menyalurkan gaji honorer yang sudah disiapkan, tetapi aturan yang berlaku membuat pencairan itu tidak bisa dilakukan begitu saja.

Dedi menyebut bahwa tanpa dasar yang jelas, pembayaran berisiko dinilai melanggar ketentuan administrasi. Karena itu, meski dananya tersedia, proses penyaluran tetap tertahan sampai ada kejelasan dari aturan yang mengikat.

Pemprov Jabar mencari jalan keluar

Untuk membuka solusi, Dedi berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Pertemuan itu diharapkan bisa menghasilkan jalan keluar agar pembayaran tetap dapat dilakukan tanpa menabrak aturan.

Langkah tersebut juga dimaksudkan agar pemerintah provinsi tidak menghadapi risiko hukum jika pencairan dilakukan tanpa dasar yang kuat. Di saat yang sama, kepastian gaji menjadi penting karena ribuan honorer masih menjalankan tugas harian di sekolah.

Persoalan ini memperlihatkan bagaimana layanan publik dan aturan birokrasi bisa saling berhadapan di lapangan. Sementara pembahasan solusi berlangsung di level kebijakan, para guru dan tenaga administratif di Jawa Barat tetap menunggu pembayaran atas kerja mereka selama periode Maret dan April 2026.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru