Penerima bansos tahap dua pada periode April hingga Juni akan lebih banyak ditentukan oleh data terbaru yang sudah diperbarui melalui DTSEN volume 2. Karena pemutakhiran itu telah rampung, pemerintah mempercepat penyaluran bantuan pada Mei 2026 agar sasaran penerima bisa lebih presisi.
Langkah ini menandai perubahan penting dalam penyaluran bantuan sosial di triwulan kedua. Fokusnya tidak lagi hanya pada pencairan sesuai jadwal, tetapi juga pada ketepatan siapa yang benar-benar berhak menerima.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai penyelesaian pemutakhiran data menjadi faktor utama di balik percepatan tersebut. Dengan basis data yang lebih baru, pemerintah ingin menekan salah sasaran dan memperkuat akurasi penyaluran bagi kelompok masyarakat rentan.
Program yang ikut cair
Bansos tahap dua ini mencakup sejumlah skema yang sudah dikenal luas. Program Keluarga Harapan atau PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT, dan Program Indonesia Pintar atau PIP tetap masuk dalam penyaluran tersebut.
Pemerintah juga menyalurkan PBI JKN untuk membantu pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional bagi kelompok tidak mampu. Besaran iuran PBI JKN ditetapkan Rp42.000 per bulan untuk setiap penerima.
Besaran bantuan PKH
Dalam PKH, nominal bantuan tidak sama untuk setiap komponen keluarga. Bantuan tertinggi ada pada ibu hamil atau nifas serta anak usia dini 0–6 tahun, masing-masing sebesar Rp750.000 per tahap.
Komponen lain juga memiliki nilai berbeda sesuai kategori penerima. Siswa SD atau sederajat mendapat Rp225.000 per tahap, siswa SMP atau sederajat menerima Rp375.000, dan siswa SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000.
Untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas berat, masing-masing menerima Rp600.000 per tahap. Skema ini menunjukkan bahwa PKH tetap diarahkan untuk membantu kebutuhan kelompok rentan di dalam satu keluarga.
Dukungan pendidikan tetap berjalan
Selain bantuan tunai, PIP tetap disalurkan untuk meringankan biaya pendidikan anak dari keluarga tidak mampu. Nilainya berada di kisaran Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun, tergantung jenjang sekolah penerima.
PIP diposisikan sebagai pelengkap bantuan sosial lain agar beban sekolah tidak semakin berat. Dengan begitu, akses pendidikan tetap terjaga di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian keluarga.
Siapa yang diprioritaskan
Pada 2026, penerima bantuan diprioritaskan dari kelompok masyarakat dalam desil 1 hingga 4 pada basis data nasional. Fokus ini mempertegas bahwa bantuan diarahkan ke lapisan ekonomi yang paling rentan.
Artinya, status penerima tidak semata bergantung pada nama yang pernah terdaftar sebelumnya. Data hasil pemutakhiran DTSEN volume 2 menjadi penentu utama untuk menyaring siapa yang tetap layak menerima dan siapa yang perlu diverifikasi ulang.
Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos. Proses verifikasi dilakukan dengan menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, sehingga data yang dipakai tetap mengacu pada identitas resmi penerima.
