Nama Dirjen Bea Cukai Disebut Dalam Dakwaan Blueray, KPK Diminta Bertindak Tegas

Author: Redaksi Android62

Proses hukum dugaan suap yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama kini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi keuangan negara. Nama pejabat puncak Bea Cukai itu muncul dalam dakwaan perkara yang melibatkan pemilik Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, disebut ada pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan itu dikaitkan dengan upaya mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.

Nama Djaka Budhi Utama disebut bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan Sianipar, serta John Field. Keterangan jaksa itu muncul saat pembacaan dakwaan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Kasus ini kemudian berkembang setelah KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Sorotan terhadap perkara ini makin tajam karena nama pejabat tertinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ikut disebut dalam dakwaan. Kondisi itu membuat publik kembali menyoroti pengawasan internal di lingkungan kepabeanan.

Desakan agar KPK tidak berhenti di tengah jalan

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai munculnya nama Djaka dalam persidangan harus dibaca secara hati-hati. Ia melihat perkembangan perkara sangat bergantung pada ketelitian penyelidik, penyidik, dan penuntut agar tujuan penegakan hukum tetap terjaga.

Saut juga mengingatkan agar kasus ini tidak kembali meredup seperti perkara lain yang sempat besar di awal namun kemudian kurang terdengar. Menurut dia, publik perlu melihat langkah lanjutan yang konsisten dari lembaga antirasuah.

Ia menyinggung arahan Presiden tentang pemberantasan korupsi tanpa kompromi. Dalam pandangannya, pesan itu sejalan dengan dorongan untuk membersihkan Bea Cukai dan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tegas.

Saut menambahkan, jika peristiwa pidana yang disebut terjadi pada 2025 sementara Djaka dilantik pada Mei 2025, ada kemungkinan kejadian itu berlangsung saat yang bersangkutan sudah menjabat. Dari situ, menurut dia, posisi pimpinan semestinya membuat pengawasan internal lebih kuat.

Pembuktian masih menentukan arah perkara

Mantan pimpinan KPK Nurul Ghufron menilai setiap alat bukti yang dibawa ke pengadilan umumnya memiliki kaitan langsung dengan dugaan pidana terdakwa. Meski begitu, ia menekankan bahwa hubungan pihak lain dengan perkara masih harus dibuktikan lebih jauh di persidangan.

Ghufron juga menyoroti peran pengadilan sebagai ruang pengawasan publik yang lebih terbuka. Ia mengingatkan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.

Pandangan lain datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurut dia, bila ada cukup bukti atau setidaknya dua alat bukti yang meyakinkan, KPK semestinya tidak ragu menetapkan status tersangka.

Fickar menilai fakta yang muncul sudah cukup menjadi dasar bagi Menteri Keuangan untuk mengevaluasi posisi Dirjen Bea Cukai. Ia bahkan menyebut pergantian pejabat bisa menjadi langkah untuk menghadirkan sosok baru yang lebih bersih bila memang diperlukan.

Perkara belum berhenti pada dakwaan

Di luar dakwaan yang sudah dibacakan, proses perkara ini masih berjalan dan belum semua pihak yang disebut otomatis memiliki status hukum yang sama. Karena itu, pembuktian di pengadilan menjadi kunci untuk melihat sejauh mana dugaan suap ini berkembang.

KPK sebelumnya juga menyatakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Dalam pengembangan itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang disimpan dalam lima koper.

Dari rangkaian proses itu, arah perkara masih terbuka. Pengadilan akan menjadi penentu apakah dugaan suap ini berhenti pada para terdakwa yang sudah disidangkan atau merembet lebih jauh ke pihak lain yang ikut disebut dalam berkas perkara.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru