Pemerintah Diminta Menahan Dulu Pemindahan IKN, Infrastruktur Dasar Dan ASN Belum Siap

Author: Redaksi Android62

Pemerintah diminta tidak menjadikan pemindahan ibu kota ke IKN sebagai langkah yang dikejar hanya demi target politik. Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Titin Purwaningsih, menilai keputusan sebesar itu harus bertumpu pada kesiapan teknis yang benar-benar memadai agar penyelenggaraan negara tidak terganggu.

Titin menekankan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar urusan simbolik. Ia melihat efektivitas administrasi negara dan kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi ukuran utama sebelum langkah tersebut dijalankan.

Sorotan terbesar Titin tertuju pada kesiapan infrastruktur dasar di IKN. Air bersih, listrik, jalan, telekomunikasi, dan transportasi disebut harus tersedia lebih dulu karena seluruhnya menjadi syarat dasar agar aktivitas pemerintahan dan kehidupan harian dapat berjalan normal.

Bagi Titin, fasilitas-fasilitas itu bukan pelengkap. Jika kebutuhan dasar belum siap, pemindahan justru berisiko menimbulkan masalah baru dan mengganggu kerja pemerintahan yang seharusnya semakin efisien.

Ia juga menaruh perhatian besar pada nasib Aparatur Sipil Negara yang akan menjadi penggerak utama di wilayah baru tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya memindahkan kantor, tetapi juga harus memastikan hunian dan layanan penunjang kehidupan bagi ASN tersedia dengan layak.

Titin mempertanyakan apakah para ASN sudah benar-benar siap menjalankan tugas di lingkungan baru itu. Ia menilai kehidupan mereka harus dijamin agar perpindahan tidak menciptakan beban tambahan bagi pegawai negara yang tetap harus melayani publik setiap hari.

Selain soal fasilitas fisik, Titin mengingatkan adanya risiko gangguan koordinasi antarlembaga. Jarak antara Jakarta dan IKN dinilai dapat memunculkan inefisiensi bila perpindahan tidak dirancang dengan cermat.

Masa transisi pun dianggap sangat krusial karena pemindahan kemungkinan dilakukan bertahap. Dalam periode itu, hubungan kerja antarinstansi harus tetap berjalan lancar supaya pelayanan publik tidak tersendat dan kerja pemerintahan tetap terjaga.

Di tengah pembahasan soal penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan ibu kota, Titin menilai kewenangan untuk menetapkannya memang berada di tangan Presiden. Ia menyebut Keppres bisa saja terbit dalam masa pemerintahan Prabowo Subianto selama seluruh dasar dan kesiapan dinilai sudah terpenuhi.

Meski begitu, selama Keppres belum diterbitkan, pemindahan ibu kota belum bisa dilakukan. Karena itu, Titin meminta pemerintah lebih berhati-hati dan tidak mengutamakan kecepatan keputusan dibanding kesiapan nyata di lapangan.

Ia juga menanggapi istilah “Ibu Kota Politik” yang sempat muncul dalam perbincangan publik. Menurut Titin, istilah itu tidak tepat jika dipisahkan secara parsial dari fungsi ibu kota negara.

Dalam pandangannya, ibu kota mencakup seluruh fungsi penyelenggaraan negara secara utuh. Karena itu, penggunaan istilah yang berbeda tidak boleh menimbulkan tafsir seolah pusat pemerintahan bisa dibagi-bagi secara terpisah.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru